Selasa, 10 Mei 2011

IZIN LOKASI PTPN-IV vs HAK MASYARAKAT BATAHAN

Sebagai salah satu BUMN yang bergerak disektor perkebunan, PT. Perkebunan Nusantara-IV (Persero) dengan memiliki legalitas formal yaitu HGU seluas 3300 hektar berlokasi di Teluk Ilalang Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang ditake over dari PT. Agro Andalas Nusantara (AAN) membawa angin segar terhadap kehidupan masyarakat Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara.

Secara defacto keberadaan PT. Perkebunan Nusantara-IV (Persero) mempunyai nilai positif baik sosial maupun ekonomi, terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga dapat meminimalisir tingkat pengangguran yang sebelumnya sudah diambang batas. Namun secara Yuridis mempunyai nilai negatif karena  dalam tataran kebijakan telah meninggalkan eksistensi masyarakat yang hubungannya dengan lahan/tanah yang sedang dibuka dan dikerjakan dengan legalitas yang dimiliki hanya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tidak memperhatikan hak masyarakat yang pernah dan sudah lama ada didalam izin lokasi tersebut.

Padahal Izin Lokasi  itu artinya hanya sebatas (perusahaan) boleh ada di kawasan itu. Sedangkan Izin Usaha Perkebunan berarti perusahaan boleh buka kebun di tempat itu. Tanpa HGU perusahaan jelas tidak punya hak atas tanah, artinya hak masyarakat masih melekat terhadap tanah tersebut dan sebelum dibuka atau dikerjakan pihak perusahaan harus menyelesaikannya dengan masyarakat terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat dengan tidak mengkebiri hak-hak masyarakat, karena tanah merupakan perekat yang harus dikelola secara baik dengan tetap menjaga keberlanjutan sistem kehidupan masyarakat disekitarnya.

Kemudian ditegaskan oleh Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, bahwa dalam Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA harus dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan dalam diskusi panel pra pertemuan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), pada 1 November 2009, di Kuala Lumpur, Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengatakan bahwa setiap perusahaan sawit yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) adalah kegiatan illegal.

Agar tidak berimplikasi pada konflik dan menjadi polemik berujung pidana yang pada gilirannya membuat masyarakat jadi tidak berdaya, diharapka itikad baik dari pemegang kebijakan untuk menindak lanjutinya.